Rukun, Syarat, dan Larangan Pekawinan dalam Islam
Posted by anurachman pada April 30, 2009
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini tersurat dalam firman Allah:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaany-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadiakn-Nya diantaramu rasa kasih dan saying. Sesuangguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Qr-Ruum:21)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah oran-prang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik, termasuk hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS An-Nuur:32)
Dari firman tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah. Lantas perkawinan seperti apakah yang sesuai dengan syariat islam, dan apa saja rukun dan syarat dari sebuah perkawinan? Berikut kami uraikan sedikit tentanf rukun, syarat dan larangan dalam perkawinan menurut ajaran Islam:
Rukun Perkawinan
Setiap ibadah tentunya mempunyai rukun dan syarat, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ajaran islam. Dalam konteksnya dengan perkawinan, rukun dari sebuah pernikahan adalah:
a. Adanya calon mempelai pria dan wanita
b. Adanya wali dari calon mempelai wanita
c. Dua orang saksi dari kedua belah pihak
d. Adanya ijab; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
e. Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Syarat Pernikahan
Setiap rukun yang ada harus memiliki syarat-syarat tertentu. Hal ini demi sahnya sebuah pernikahan. Adapun syarat-syarat pernikahan tersebut adalah:
a. Mempelai pria:
• Beragama Islam
• Tidak ada paksaan
• Tidak beristri empat orang
• Bukan mahram mempelai wanita
• Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon mempelai wanita
• Calon istri tidak haram dinikahi
• Tidak sedang ihram haji atau umrah
• Cakap melakukan hokum rumah tangga
• Tidak ada halangan pernikahan
b. Mempelai wanita
• Wanita (bukan banci)
• Beragama islam
• Member ijin kepada wali untuk dinikahkan
• Tidak bersuami atau dalam masa iddah
• Bukan mahram mempelai pria
• Belum pernah di li’an oleh calon suami
• Jelas orangnya
• Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
c. Tidak ada halangan pernikahan
c. Seseorang dinyatakan tidak terhalang pernikahannya karena:
• Hubungan darah terdekat (nasab)
• Hubungan persusuan (radla’ah)
• Hubungan persemendaan (mushaharah)
• Talak ba’in kubra
• Permaduan
• Beristri 4 orang
• Li’an
• Masih bersuami atau dalam masa iddah
• Mempelai pria yang non-muslim
• Ihram haji atau umrah
d. Wali mempelai wanita
• Pria
• Beragama islam
• Mempunyai hak atas perwalian
• Tidak ada halangan untuk menjadi wali
e. Saksi
• Dua orang pria
• Beragama islam
• Baligh
• Hadir dalam acara akad nikah
• Mengerti arti dan maksud pernikahan
f. Syarat akad nikah
• Adanya ijab dari eali mempelai wanita
• Adanya qabul oleh mempelai pria
• Ijab menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengannya
• Ijab dan qabul harus jelas dan saling berkaitan
• Ijab dan qabul dalam satu majlis
• Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
Larangan Pernikahan
Selain rukun dan syarat penikahan, ada juga hal yang harus diperhatikan dalam sebuah pernikahan. Pernikahan dianggap batal apabila ada larangan dalam pernikahan. Larangan dalam pernikahan yang dimaksud adalah:
a. Adanya hubungan mahram antara kedua mempelai
b. Tidak terpenuhinya rukun pernikahan
c. Terjadi pemurtadan
Semoga tulisan yang tidak seberapa ini dapat berguna bagi kita semua, terutama saudara-saudara seiman yang ingin melangsungkan pernikahan.
dwi berkata
.salam kenal… blog yang bermanfaat.
anurachman berkata
salam kenal juga………
terima kasih sudah mampir
mytha berkata
apakah wali wanita harus ayahnya? ayah saya masih hidup, tapi saya tidak mau dia menjadi wali di pernikahan saya nanti, apa itu boleh?kalau boleh, siapa yang dapat menggantikan posisi wali dari ayah saya?
anurachman berkata
jika ayah masih ada, maka yang paling berhak menjadi wali adalah ayahnya. lain halnya jika si ayah mewakilkan perwalian putrinya kepada orang lain. tapi yang jelas, harus si wali sah yang memberikan/mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain, bukan mempelai wanita atau keluarganya yang lain.
rini berkata
apakah pernikahan bisa dilakukan pertemuan pihak perempuan (adik & kakak(sekandung) bertemu pihak laki2 (adik & kakak(sekandung)??
Adek bertemu adek..
kakak bertemu kakak..
pihak perempuan dan laki2 bukan saudara (orang lain)…
terima kasih
rini berkata
lebih tepatnya pada surat sebelumnya Adik Ipar bertemu Adik Ipar, please bantu aq….
ridha berkata
assalamu’alaikum….
saya sudah persiapan utk pernikahan,,,tapi ayah saya tidak menyetujui pernikahan kami tanpa alasan yg jelas,,, kami telah melaporkan dan berkonsultasi ttg hal ini dengan KUA setempat,,, pihak KUA menyarankan agar meminta persetujauan ayah untuk mewakil walikan pernikahan saya kepada wali hakim melalui sebuah surat,, tapi ayah tidak menerima dan langsung merobek kertas tersebut,,,, kemudian pihak KUA menyerahkan urusan ini ke Pengadilan Agama utk di selesaikan,,,, tapi ayah ttp bersikeras tdk mau menghadap…
yang ingin saya tanyakan,,, nagaimana tindakan saya selanjutnya utk pernikahan ini,,,??? saya tidak ingin ada perselisihan dgn ayah, dan saya juga tidak sanggup utk berpisah dgn calon suami saya…..
trimakasih sebelumnya utk saran saudara2…
rudi berkata
Apakah nikah sirih itu diperbolehkan? Kalau ya, apakah bedanya dengan pernikahan pada umumnya? Terima kasih
yoga yudono berkata
adakah perbedaan rukun/syarat nikah bagi perempuan yang berstatus janda? karena ada yg bilang kesaya,kalo janda menikah lagi,tdk perlu wali,,, mohon penjelasan dari saudara2… terima kasih…
Aldy ClAlu BeRkelana berkata
salam kenal,,sangat bermanfaat bagi saya blog ini,,,