Persyaratan Pernikahan di Indonesia
Posted by anurachman pada April 30, 2009
Pernikahan adalah suatu proses untuk “mengikat” dua sejoli dalam satu ikatan yang suci, sebagai gerbang membina sebuah rumah tangga. Karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama dan sah secara hukum. Pernikahan sah secara agama apabila pernikahan tersebut sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Sedangkan pernikahan tersebut dikatakan sah secara hukum apabila sesuai dengan hukum pernikahan yang berlaku.
Untuk diindonesia, pernikahan dianggap sah secara hukum apabila sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan, yang telah ada. Dalam undang-undang pernikahan tersebut juga disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Syarat-syarat pernikahan di Indonesia, demi mendapatkan akta pernikahan, adalah:
1. Foto copy bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya dengan membawa aslinya
2. Foto copy kutipan akta kelahiran dengan membawa aslinya.
3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP dengan membawa aslinya.
4. Foto copy kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagi mereka yang pernah kawin.
5. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila pada saat pencataan perawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh pejabat yang berwenang
6. Surat izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
7. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 tahun dan wanita di bawah 16 tahun.
8. Surat keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada sanggahan.
9. Surat izin dari Pengadilan Negeri bila ingin berpoligami.
10. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
12. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
13. Akta Perjanjian harta terpisah perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatat pada Kantor Catatan Sipil.
14. Bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari Balai Harta Peninggalan apabila orang tua meninggal dunia dengan melampirkan Akta Kematian orang tuanya.
15. Bagi anggota ABRI surat izin dari komandan.
16. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan foto copy :
a. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
b. Surat Bukti ganti nama ( bila sudah ganti nama )
17. Bagi WNA melampirkan foto copy :
a. Paspor
b. Dokumen Imigrasi
c. Surat tanda Melapor Diri ( STMD )
d. Surat Izin dari Kedutaan/perwakilan dari negara Sahabat, khusus Taiwan dari Kamar Dagang dan negara-negara yang lain yang tidak mempunyai perwakilan harus ada rekomendasi dari Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol dan Konsuler.
18. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
19. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan:
- Kantor Catatan sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara Agama selain Agama Islam, atau tanda telah mendapat pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.
- Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita.
- Apabila Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun harus sendapat ijin dari orang tua. Dan apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawh 16 tahun bagi wanita, maka harus mendapat Dispensasi dari Pengadilan Negeri.
(dimuat di sekeluarga.com)
Dedhy Kasamuddin berkata
Assalamu ‘alaikum mas, demi menjalin silaturahmi sesama Blogger marilah kita saling bertukar link, gimana mas?? Salam kenal yah dari Dedhy Kasamuddin
anurachman berkata
wa’alaikum salam warahmatullah
kenapa tidak…
saya sudah menambahkan blog anda pada link di blog saya
Wati berkata
Ass…wr..wb
Apakah ada form di Keluarahan atau kantor KAU yang harus diisi? kalau ada apa saja daftar isiannya? mohon diinformasikan. Terima kasih.
Wass…
Wati
Wati berkata
maaf maksudnya kantor kelurahan dan KUA
farit berkata
bagaimana jika seorang waraga negara asing yang di pergoki berduaduaan dgn wanita pribumi di suatu desa (yg hukum adatnya menerapkan harus di nikahkan jika terjadi hal tersebut). sementara negaranya tidak memiliki hubunga kerja denga Indonesia…??
Chandra berkata
selamat malam, saya ingin menambahkan wawasan saya tentang pernikahan.
mungkin dari anda – anda memiliki pengetahuan yang dapat di”tular”kan kepada saya.
saya ingin bertanya, bagaimana dengan pernikahan yang berlainan agama antara mempelai pria dan wanita.
adakah syarat khusus untuk hal tersebut? dan bagaimana kelangsungan prosesnya.
terima kasih
pernikahan adat berkata
Saya takjub dengan website anda, walaupun ini merupakan kunjungan perdana saya, namun artikel yang anda bahas membuat saya tertaik untuk menjadi pembaca setia, apabila diijinkan, saya ingin menggunakan web anda menjadi sumber artikel saya mengenai pernikahan, dan saya akan segera membacklink tulisan ini. Semoga berkenan, terimakasih.
Augustinus Pangaribuan berkata
bagaimana status pernikahan (non Islam) yang dilakukan dengan Pemberkatan di gereja (Akte Kawin dari Gereja) tanpa dicatatkan di catatan sipil ? dan bagaimana status untuk warisan atas harta bawaan yang ada dari suami yang meninggal dengan keadaan status seperti di atas dan lamanya perkawinan hanya baru 5 bulan dan tanpa ada keturunan (anak) ?
yulia berkata
susahkah untuk m’ngurus surat2 pernikahan di kedutaan taiwan
Rony susanto berkata
Saya ingin tanya bagaimanakah tata cara menikah Di Indonesia harus ke RT/RW dulu lalu ke kelurahan atau gimana?trus harus membawa apa saja dokumen persyaratan nya?
hery berkata
assalamualaikum..
apabila syarat semua dipenuhi itu langsung kita ajukan ke KUA..apakah saudara tau biaya untuk administrasi di KUA secara resmi?trus penghulu itu dari luar bole ato tidak..makasi..wassalam
faleza berkata
mau nanya mas klu nikah beda provinsi pengurusannya gmn ya?
Slamet berkata
Boleh ga Q nwarin tukeran link, ya harus Q akui link webQ ni web jualan herbal…
Bukan bermaksud promosi atau apa, tapi katane kalo tukeran link bisa nikin index gtu…
Terimakasih sebelumnya..
sisca berkata
saya mau tanya surat apa saja yang harus disiapkan bila laki laki taiwan menikah dgn wanita indonesia.baik laki laki maupun perempuan.terimakasih atas jawabannya.saya sisca ditaiwan ingin menikah dgn pria taiwan
kur2... berkata
saya mau menikah denag seorang wanita, akan tetapi status dia janda… tp surat cerai yg dia miliki hilang.. apakah ada dasar hukum yg mengatur ttg pembuatan duplikat surat cerai…. matur nuwun…